×
INFORMASI
Bagi siswa yang belum melakukan daftar ulang secara daring, Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru PPDB SMPN, SDN, TKN Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2022/2023 Jalur Prestasi, Jalur Zonasi (Perluasan Zonasi), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali - Anak Guru/ Tenaga Kependidikan dan Jalur Afirmasi paling lambat tanggal 10 Juli 2022 pukul 14.00 secara Daring atau Luring, apabila sampai batas waktu tersebut tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri
Dalam Pelaksanaan PPDB SMPN, SDN dan TKN Kabupaten Sidoarjo TIDAK DIPUNGUT BIAYA