Ketentuan PPDB SMPN 2021

  1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
  3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
  1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
  3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
  4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut

    • Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
    • Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
    • Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
  6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
  7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.
  1. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.

    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
    • Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, serta bermaterai. Untuk format surat keterangan tidak mampu dapat mengikuti format yang disediakan
  4. Calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat mendaftar pada jalur Afrimasi dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Merupakan kategori cerdas/berbakat istimewa, autis, kesulitan belajar, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan intelektual, gangguan fisik (tingkat ringan dan sedang).
    • Melampirkan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli, psikolog profesional).
  5. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau diterima pada SMP Negeri yang terdekat dengan alamat calon peserta diidk baru. Adapun SD/MI Negeri/Swasta yang termasuk kategori sulit terjangkau antara lain:

    • SDN Gebang 2 Sidoarjo,
    • MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo,
    • SDN Kedungpeluk 2 Candi,
    • SDN Sawohan 2 Buduran,
    • SDN Plumbon 1 Porong,
    • SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon,
    • SDN Kupang 3 Jabon,
    • SDN Kupang 4 Jabon dan
    • SDN Kedungpandan 2 Jabon
  6. Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.
  7. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi apabila jumlah kuota telah melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  1. Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik
  3. Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan kuota 80% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.

    • Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
    • Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi, Jika terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 10 (sepuluh) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) peserta didik berprestasi.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
  4. Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 20% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan dengan ketentuan:

    • Memiliki sertifikat akademik/nonakademik berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Dinas, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
    • Sertifikat tersebut adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan/beregu;
    • Khusus bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, sertifikat yang diakui adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat internasional/nasional;
    • Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang:

        o Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kemenag.
        o Nonakademik:

          1. Olahraga

          Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Kejurnas, Kejurprov, Porprov, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI).

          2. Pramuka

          Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

          3. Seni

          Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI), AKSIOMA Kemenag.

        o Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ nonakademik perorangan tidak berjenjang.
        o Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang.
    • Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik tidak berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara SKS dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik tingkat internasional/nasional perorangan.
  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
  2. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor orang tua/wali
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan.

    • Calon peserta didik baru dari anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.